BIAYA KOORDINASI PEMERINTAH DESA

23 Oktober 2025
KURNIADI
Dibaca 14 Kali
BIAYA KOORDINASI PEMERINTAH DESA

Biaya koordinasi pemerintah desa dapat menggunakan 3% dana operasional dari total Dana Desa untuk berbagai kegiatan yang mendukung tugas pemerintah desa, seperti biaya komunikasi (pulsa, kuota internet), biaya rapat dan pertemuan, biaya perjalanan dinas ke kecamatan atau kabupaten, biaya makan minum untuk rapat atau tamu, serta biaya publikasi. Anggaran ini juga mencakup kegiatan untuk memelihara keharmonisan hubungan dengan pemerintah daerah, pemerintah desa lain, serta masyarakat. 

SUMBER DANA NO:  KODE REKENING 1.01.08