PENYUSUNAN LAPORAN PETANGGUNG JAWABAN APBDES
23 Oktober 2025
KURNIADI
Dibaca 12 Kali
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa meliputi pengumpulan data realisasi pendapatan dan belanja desa, penyusunan laporan keuangan (realisasi APBDes, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan), pemeriksaan oleh BPD, penetapan melalui Peraturan Desa (Perdes), dan penyampaiannya ke Bupati/Walikota melalui Camat, serta sosialisasi kepada masyarakat. LPJ ini berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pengelolaan keuangan untuk masyarakat.
SUMBER DANA NO: KODE REKENING 1.04.04
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin